Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas PKPU Ubah Aturan Pilkada 2024 Sabtu 24 Agustus

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:32:00 WIB
Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas PKPU Ubah Aturan Pilkada 2024 Sabtu 24 Agustus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas atau threshold yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

"Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut