Anggota DPR Minta Temuan Rekening Kasino Rp50 Miliar Milik Kepala Daerah Diproses Hukum
Minggu, 15 Desember 2019 - 16:35:00 WIB
"Nanti kami tanyakan dulu di raker dengan PPATK," ucapnya.
PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.
Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Editor: Kurnia Illahi