Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Tewas Misterius, Komisi III Desak Polda Metro segera Beri Kepastian Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Terobosan, Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan

Senin, 22 Mei 2023 - 19:24:00 WIB
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Terobosan, Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala. Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Misalnya tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah. Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.

Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih. Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut