Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Kamis, 13 November 2025 - 18:14:00 WIB
Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu persetujuan revisi KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis (13/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR setuju membawa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Raker Komisi III DPR bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Raker itu beragendakan pengantar pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RUU KUHAP menyampaikan hasil kerja, dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan.

Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR setuju membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.

"Setuju," sahut para peserta.

Sebelumnya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/11/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut