Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Kamis, 13 November 2025 - 18:14:00 WIB
Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu persetujuan revisi KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis (13/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai dengan sore hari ini itu kita membahas beberapa masukan, bukan beberapa, tapi semua yang kita bahas adalah masukan dari masyarakat," kata Edward usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menuturkan, terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar dipastikan masuk dalam RUU KUHAP. Dia memerinci sejumlah masukan masyarakat yang turut dibahas.

"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, Komisi III DPR dan pemerintah juga berupaya mengatur hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan hingga ibu hamil diakomodasi dalam RUU KUHAP.

"Lalu kita juga menyetujui mengenai pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan. Demikian juga itu kan didampingi oleh advokat, lalu kemudian ada advokat berhak mengajukan keberatan," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut