Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
"Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai dengan sore hari ini itu kita membahas beberapa masukan, bukan beberapa, tapi semua yang kita bahas adalah masukan dari masyarakat," kata Edward usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menuturkan, terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar dipastikan masuk dalam RUU KUHAP. Dia memerinci sejumlah masukan masyarakat yang turut dibahas.
"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, Komisi III DPR dan pemerintah juga berupaya mengatur hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan hingga ibu hamil diakomodasi dalam RUU KUHAP.
"Lalu kita juga menyetujui mengenai pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan. Demikian juga itu kan didampingi oleh advokat, lalu kemudian ada advokat berhak mengajukan keberatan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian