Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan
Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, menurut Khairul, yakni jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam ASN sebagaimana pegawai di TNI dan Polri. "Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," katanya.
Perubahan tersebut juga menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sehingga lebih optimal. Seperti, kewenangan menyidik tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini UU Kejaksaan akan lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan UU Kejaksaan Nomor 16/2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad