Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2020 - 14:31:00 WIB
Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) saat terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNew.idKomisi III DPR mengusulkan revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Revisi tersebut telah selesai disusun Komisi III DPR dan akan memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam revisi tersebut Komisi III mengimpun sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan.

"Kejaksaan diatur secara khusus melalui UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang mencabut UU 5/1991 tentang Kejaksaan RI. Dalam perjalanannya, UU Kejaksaan telah diajukan beberapa kali judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Beberapa putusan MK tersebut, Khairul menuturkan, mempengaruhi tugas Jaksa. Seperti, Putusan MK 6-13-2020/PUU/VIII/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui pengujian di sidang pengadilan.

Kemudian, putusan MK 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017, penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. "Putusan ini mencerminkan penegasan Asas Dominus Litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut