Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan
Politikus PAN ini memaparkan, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Hal ini tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut seperti UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Pencucian Uang yang diubah melalui UU 8/2010. Dalam UU tersebut, Kejaksaan diberi peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif.
"Rasa keadilan masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek menuntut atau bersikap dengan berpedoman kepada keadilan restoratif," kata Khairul.
"Perkembangan lain adalah bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventif-represif, namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti Penyelesaian Sengketa Alternatif sebagaimana halnya mediasi penal. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary," tuturnya.
Sebagai bagian dari komunitas global, kata Khairul, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC). Hal itu membuat Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam konvensi sebagai suatu ketaatan. Norma-norma baru yang ada tersebut juga mempengaruhi kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas dan perlindungan bagi para jaksa," ujarnya.