Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:47:00 WIB
Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni mengatakan, pengawasan terhadap Yaqut sebagai tahanan rumah juga harus diperketat agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.

“Asal jangan sampai kabur dan hilang aja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” tutur dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut menjadi tahanan rumah karena permintaan keluarga. Namun, Budi tak memerinci secara detail alasan permohonan keluarga tersebut. 

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026). 

Budi mengatakan pengalihan status tahanan ini menjadi bagian dari strategi pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar ini. 

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut