Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:47:00 WIB
Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (21/3/2026).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut