Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Kuota 26.500 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Komisi IX DPR Minta Larangan Mudik 2021 Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

Sabtu, 27 Maret 2021 - 10:40:00 WIB
Komisi IX DPR Minta Larangan Mudik 2021 Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut