Komisi IX DPR Minta Larangan Mudik 2021 Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
Sabtu, 27 Maret 2021 - 10:40:00 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Editor: Ibnu Hariyanto