Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat KH Cholil Nafis usai Rekening Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak
Advertisement . Scroll to see content

Komisi XI DPR: Buka Blokir Rekening PPATK Gratis, Tak Perlu Bayar Rp100.000

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:07:00 WIB
Komisi XI DPR: Buka Blokir Rekening PPATK Gratis, Tak Perlu Bayar Rp100.000
Ilustrasi buka blokir rekening PPATK. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100.000 seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan penutupan rekening tidak aktif, kata dia, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.

Legislator Golkar itu mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.

Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut