Komisi XI DPR Sebut Surat Puan ke DPD soal Seleksi BPK Sesuai Amanat UU
JAKARTA, iNews.id - Surat Ketua DPRPuan Maharani kepada pimpinan DPD terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digugat oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebut surat itu sebenarnya sudah sesuai amanat undang-undang (UU).
Menurutnya, jika ada gugatan dari elemen masyarakat terkait surat tersebut, hal itu sah-sah saja.
“Namun perlu diketahui, Mbak Puan sebagai Ketua DPR, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU No 15 tahun 2006 tentang BPK di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD,” kata Masinton di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Selain itu Masinton menilai surat Ketua DPR itu juga sesuai amanat UU MD3. Soal gugatan elemen masyarakat, dalam hal ini MAKI dan LP3HI, Masinton meyakini hakim pada PTUN Jakarta akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan Maharani sebagai Ketua DPR.
Lebih jauh, Masinton menjelaskan proses seleksi terhadap calon anggota BPK masih panjang.
“Selain nanti (pertimbangan) dari DPD, tentu akan kembali dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR, baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti,” ujar Masinton.