Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki

Rabu, 12 Agustus 2020 - 05:00:00 WIB
Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat dari pihak swasta. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung berdalih pedoman itu untuk melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” kata Jaksa Agung dalam Pedoman 7/2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengonformasi penerbitan pedoman tersebut. Aturan itu diterbitkan dan ditandatangani Jaksa Agung.

“Ya benar (telah terbit pedoman tersebut),” kata Hari saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Ditanya apakah penerbitan pedoman ini terkait dengan pemeriksaan Pinangki, Hari tak merespons lebih lanjut.

Seperti diketahui, Kejagung kini sedang memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terungkap telah beberapa kali menemui Djoko Tjandra. Pertemuan itu diduga atas peran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki dan Anita merupakan kolega saat sama-sama menempuh program doktoral hukum. Foto keduanya saat bersama telah beredar luas di ruang publik. Di media sosial, Pinangki sebelumnya disebut-sebut sebagai sespri Jaksa Agung.

Soal rumor itu, Hari membantah keras. “Jaksa Agung tidak punya sespri,” ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut