Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 dari 5 Anggotanya

Rabu, 07 September 2022 - 19:57:00 WIB
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini 3 dari 5 Anggotanya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc pada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc pada kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Tim ad hoc itu terdiri atas lima orang.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dua dari anggota tim ad hoc berasal dari lembaganya. Kemudian ada tiga anggota dari masyarakat sipil.

"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat utk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan Ibu Sandrayati Moniaga," ujar Taufan, Rabu (7/9/2022).

Taufan mengatakan ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil. Dia menuturkan satu orang yang bergabung dari masyarakat sipil yaitu Usman Hamid.

"Nama-nama yang telah diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi. Tapi satu diantara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya yaitu Usman Hamid," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut