Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas
Kondisi tersebut dinilai belum banyak teratasi meski pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah penghuni lapas.
“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” kata dia.
Dia mengatakan, kapasitas lapas juga perlu dievaluasi karena persoalan kelebihan penghuni terus terjadi. Overcapacity tidak hanya menyebabkan kepadatan, tetapi turut berdampak terhadap kualitas layanan dan pemenuhan hak dasar warga binaan.
“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan berbagai kebutuhan dasar warga binaan tidak terpenuhi secara optimal, mulai dari tempat tidur dan tempat istirahat yang layak hingga sirkulasi udara yang sehat.