Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas
Anis mengatakan pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar dapat berjalan efektif.
“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” kata Anis.
Komnas HAM pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas, di antaranya di Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan.
Dari kajian tersebut, Komnas HAM kembali menemukan persoalan overcapacity yang menjadi salah satu faktor penghambat proses pembinaan warga binaan.
“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” ujar Anis.
Menurut Anis, kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi tata kelola lapas sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan pidana.
Editor: Aditya Pratama