Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara
Selain itu, Komnas HAM menilai narasi yang menempatkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman keamanan negara nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 berpotensi digunakan untuk membenarkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok tersebut.
"Negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran HAM, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah, melindungi dan memastikan pemulihan ketika terjadi kekerasan yang dilakukan pihak lain," katanya.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Presiden untuk mengevaluasi dan merevisi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman keamanan negara nonmiliter. Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berisiko digunakan untuk menjustifikasi diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan seluruh kebijakan publik berlandaskan prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap HAM. Komnas HAM juga mendesak Kapolri menyelidiki dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi serta menjamin proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Editor: Reza Fajri