Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:39:00 WIB
Komnas HAM Kecam Persekusi ke Kelompok LGBT, Minta Evaluasi Perpres soal Ancaman Negara
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Komnas HAM menilai narasi yang menempatkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman keamanan negara nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 berpotensi digunakan untuk membenarkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok tersebut.

"Negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran HAM, tetapi juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah, melindungi dan memastikan pemulihan ketika terjadi kekerasan yang dilakukan pihak lain," katanya.

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Presiden untuk mengevaluasi dan merevisi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman keamanan negara nonmiliter. Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berisiko digunakan untuk menjustifikasi diskriminasi dan kekerasan.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan seluruh kebijakan publik berlandaskan prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap HAM. Komnas HAM juga mendesak Kapolri menyelidiki dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi serta menjamin proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut