Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Kesimpulan Polisi, Keluarga Arya Daru: Kami Yakin Almarhum Tidak Seperti Itu
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM soal Kasus Kematian Arya Daru: Polisi Harus Tetap Buka Peninjauan Kembali

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:17:00 WIB
Komnas HAM soal Kasus Kematian Arya Daru: Polisi Harus Tetap Buka Peninjauan Kembali
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah melaporkan hasil pemantauan terhadap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Kasus ini diketahui telah menyita perhatian publik.

Anis menjelaskan pemantauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan peristiwa kematian ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

"Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah," kata Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Pertama, melakukan tinjauan lokasi tempat kejadian sebanyak dua kali yakni pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, meminta keterangan kepada 12 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri ADP dan keluarga, rekan ADP, serta jajaran di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Ketiga, memeriksa hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) terhadap meninggalnya ADP.

"Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut