Komnas HAM soal Kasus Kematian Arya Daru: Polisi Harus Tetap Buka Peninjauan Kembali
Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP, kata dia, Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.
Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia. Merujuk pada General Comment Nomor 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai hak atas hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
"Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya," tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Anis, Komnas HAM menyampaikan beberapa imbauan kepada sejumlah pihak dalam rangka menyikapi kasus ADP ini.
"Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," tutur Anis.
Kepada Kemlu, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.