Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Tegaskan Bupati Langkat Pekerjakan Penghuni Kerangkeng Tanpa Diupah

Senin, 07 Februari 2022 - 18:58:00 WIB
Komnas HAM Tegaskan Bupati Langkat Pekerjakan Penghuni Kerangkeng Tanpa Diupah
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam(Foto: Humas Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mempekerjakan penghuni kerangkeng di ladang sawit miliknya tanpa diupah. Terbit Rencana diduga telah melakukan perbudakan modern.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, kami sudah cek pabriknya. Iya (bekerja tanpa dibayar)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Komnas HAM bakal menindaklanjuti pengakuan Terbit Rencana Perangin Angin hari ini ke sejumlah pihak. Salah satunya, dengan meminta masukan dari berbagai ahli, terutama soal dugaan perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," ujar Anam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut