Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Penipuan Daring, Anak Muda Jadi Sasaran TPPO
Para korban menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, tidak memperoleh akses layanan medis, hingga dipaksa bekerja selama 14-18 jam setiap hari.
Dampak praktik tersebut juga terlihat dari meningkatnya angka kematian WNI di Kamboja. Komnas HAM mencatat lonjakan kematian warga Indonesia di negara tersebut mencapai 75% pada awal 2025.
Tidak hanya dipaksa bekerja, para korban juga diperintahkan melakukan penipuan daring. Sindikat mengancam keselamatan mereka apabila tidak mampu memenuhi target penipuan yang telah ditentukan.
Praktik tersebut dikenal dengan istilah forced criminality atau kriminalitas terpaksa. Dalam kondisi ini, korban TPPO justru dipaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman dan tekanan pelaku.
Karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan posisi korban dalam menangani kasus tersebut. Prinsip non-penghukuman atau non-punishment principle perlu diterapkan agar korban tidak kembali menjadi sasaran kriminalisasi.