Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Penipuan Daring, Anak Muda Jadi Sasaran TPPO
Di sisi pemulihan, Komnas HAM meminta Kementerian Sosial memperluas layanan bagi korban. Bantuan tersebut mencakup pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, hingga pelatihan kerja agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri tanpa terbebani utang kepada sindikat.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga didorong memperkuat edukasi literasi digital dalam setiap tahapan orientasi pra-keberangkatan pekerja migran.
Komnas HAM menilai penanganan TPPO bermodus online scam membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah diminta melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui patroli siber, edukasi publik, serta peningkatan kemampuan aparat dalam melacak bukti digital dan membongkar jaringan kejahatan lintas negara.
Komnas HAM menegaskan negara harus menjamin pemulihan korban secara berkelanjutan. Proses tersebut meliputi pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, pendampingan psikososial, hingga reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Negara harus menjamin layanan pemulihan yang berkesinambungan, mulai dari kelancaran proses repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, hingga pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi yang mengintegrasikan peran aktif pemerintah daerah," ujar Uli.
Editor: Donald Karouw