Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja IKN Gagal Nyoblos Pemilu 2024, Tak Paham Pindah TPS

Rabu, 21 Februari 2024 - 22:10:00 WIB
Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja IKN Gagal Nyoblos Pemilu 2024, Tak Paham Pindah TPS
Komnas HAM menemukan banyak pekerja IKN tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 karena tak paham mengurus pindah TPS. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena serupa juga terjadi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Para tahanan kehilangan hak suara lantaran tidak memiliki e-KTP dan kekurangan surat suara. 

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya. 

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," ujar dia. 

Kekurangan surat suara juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Sebanyak 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut