Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Konfrontasi Kasus Ratna, Tiga Timses Prabowo Dicecar 10 Pertanyaan

Jumat, 26 Oktober 2018 - 21:29:00 WIB
Konfrontasi Kasus Ratna, Tiga Timses Prabowo Dicecar 10 Pertanyaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Namun dalam agenda konfrontasi ini Ratna selaku tersangka ternyata tidak dilibatkan. Menurut Argo, tidak dihadirkannya Ratna merupakan pertimbangan penyidik.

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Mantan anggota BPN Prabowo-Sandi itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut