Konstruksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada tahun 2012-2018. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI tahun 2009-2014. Lalu Anjar Sulistiyono (AJS) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan rencana strategis Basarnas tahun 2010- 2014. Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47, 6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Dalam pengajuan pengadaan tersebut diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon I dan II.
Pada sekitar bulan Januari 2014, setelah DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
"Jadi daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum," ungkapnya.
Pekerjaan itu termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri.