Koordinator Indra Kenz Terdeteksi, Polisi Segera Tetapkan Jadi Tersangka
 
                 
                Dia menjelaskan, terkait penerima aktif, memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sementara penerima pasif, hanya menerima aliran dana dari tersangka.
Sebelumnya, Indra Kusuma atau yang akrab dikenal sebahai Indra Kenz, terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq