Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Dihukum Mati, Hakim Sebut Perbuatannya Sangat Berat
PALEMBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa yang mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin gugur itu terjadi pada 17 Maret 2025.
Hakim menyatakan Bazarsah bersalah membunuh Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025). “Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, hakim menilai Kopda Bazarsah divonis mati karena perbuatannya sangat berat. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Selain penembakan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata api ilegal miliknya. Dia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Hakim menyebut tindakannya mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata dan merusak nama baik institusi di mata publik.
Dalam persidangan terungkap, penembakan dilakukan saat Bazarsah sadar penuh dan tengah mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, dia dinilai gagal memberi teladan bagi warga.
Hakim mengungkap terdakwa pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan dan sudah dihukum, namun tak jera. Dia kembali mengambil amunisi dari latihan militer untuk senjata ilegal di arena judi.
Perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.