Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati GowaSitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (1/10/2026). Surat panggilan telah dikirim kepada Sitti Husniah.
“Sudah (dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka). Rencana (pemeriksaan) Kamis,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, dikutip Kamis (1/10/2026).
Hernowo belum menjelaskan waktu pemeriksaan Sitti Husniah. Namun, pemeriksaan rencananya dilakukan di Bareskrim Polri.
“(Pemeriksaan) di Bareskrim,” ujar Hernowo.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.