Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

Kamis, 01 Oktober 2026 - 07:40:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)
Advertisement . Scroll to see content

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut