Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
Padahal, kata Indra, PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik juga menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga.
Dia menjelaskan, aksi tersebut diduga telah terjadi sejak 2014 hingga sekarang. Akibat perbuatan PT MSD, negara disebut tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.
Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD justru mengajukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk menguasai tanah tersebut.
Oleh karena itu, penyidik kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar yang seolah-olah telah selesai, padahal kewajiban menyerahkan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," ujarnya.