Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tambahnya.
Indra menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah negara yang hilang sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.
Kendati demikian, dia menyebut angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara. Perhitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," paparnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti berhasil dikumpulkan.
"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," tutupnya.
Editor: Rizky Agustian