Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Parpol

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:45:00 WIB
Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Parpol
KPK bakal mendalami dugaan aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) ke parpol. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE). Salah satu yang didalami yakni dugaan aliran uang ke partai politik (parpol) Ben Brahim maupun Ary Egahni.

Seperti diketahui pasangan suami istri ini berkiprah di parpol yang berbeda. Ben Brahim di Golkar, sementara istrinya merupakan kader Partai Nasdem.

"Pasti akan didalami lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Asep menekankan bakal menelusuri asal muasal uang yang didapat Ben Brahim dan Ary Egahni hingga penggunaannya. Termasuk, dugaan aliran uang untuk partai dalam rangka kepentingan politik pasangan suami istri tersebut.

"Tentunya terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapatnya dari mana, kemudian penggunaannya, itu tentu akan kami dalami. Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan," ujar Asep Guntur dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK mengungkap uang korupsi pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar sebagian digunakan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk biaya politik maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Johanis.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut