2 Lembaga Survei Nasional Kecipratan Uang Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang korupsi dari Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya anggota DPR Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Sayangnya, Johanis tidak merincikan dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni. Sementara, pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga kompak bungkam saat dicecar awak media soal aliran uang ke dua lembaga survei usai diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga menemukan bukti bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni diduga digunakan untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
Sementara istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.