Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Jet Pribadi Tergelincir hingga Terbakar, Menteri Kongo Lolos dari Maut
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung: Untungkan Perusahaan Kanada dan Prancis

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:25:00 WIB
Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung: Untungkan Perusahaan Kanada dan Prancis
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia menguntungkan perusahaan dari negara lain. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait pengadaan pesawat telah menguntungkan perusahaan asing dan merugikan keuangan negara. Keuntungan itu diperoleh dalam pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale (ATR) yang ada di Prancis," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Bombardier dan ATR memperoleh untung sebagai pihak penyedia barang dan jasa yang menenangkan lelang. Selain itu, keuntungan dari pengadaan itu juga diterima oleh dua lessor di Prancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Terkait kasus yang melibatkan perusahaan dari negara lain tersebut, Burhanuddin memastikan akan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri untuk mendalami hal itu. Dia juga akan mengembangkan temuan penyidik mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut. 

"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Jaksa Agung juga menjelaskan modus dalam kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2011-2021 saat PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat jenis Bombardir dan ATR 72-600. Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat tersebut terjadi penyimpangan proses pengadaan. 

Dalam melakukan pengadaan pesawat, PT Garuda diduga tidak melakukan sejumlah analisis pasar dan perencanaan. PT Garuda juga diduga tidak menyusun jaringan proyeksi keuangan secara memadai, efesien, dan akuntabel. 

"Akibat dari pengadaan pesawat tersebut mengakibatkan PT Garuda mengalami kerugian dalam pengoperasionalan," kata ST Burhanuddin.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut