KPAI Beberkan Alasan RUU KIA Harus Segera Disahkan: Cegah Baby Blues hingga Turunkan Risiko Kematian Bayi
Lewat RUU KIA, kata Retno, DPR juga memperjuangkan nasib perempuan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya saat melahirkan. Kemudian. ibu pekerja juga tetap memperoleh gaji serta jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan ketika cuti melahirkan.
Menurutnya, seorang ibu hamil wajar mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Apalagi, saat kandungan memasuki semester akhir akan membuat tubuh seorang ibu kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu tubuhnya akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan,” ujar dia.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, perempuan yang sedang hamil besar harus memperbanyak istirahat. Retno mengatakan, istirahat yang baik merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Sedangkan, bila bekerja seorang ibu akan sangat kelelahan sehingga wajar untuk mengambil cuti minimal 1 bulan sebelum melahirkan.
“Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan,” ucap eks Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.
Retno juga menjelaskan, seorang ibu akan kurang tidur atau kelelahan setelah persalinan karena harus merawat bayinya yang baru lahir. Tentunya kondisi ini berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pascamelahirkan.
“Maka mengambil cuti pada masa-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi dengan memberikan ASI eksklusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal,” kata Retno.