Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPI Desak Lembaga Penyiaran Tidak Kasih Panggung Terduga Pelaku Child Grooming
Advertisement . Scroll to see content

KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

Sabtu, 28 September 2019 - 23:25:00 WIB
KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang
FGD bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar PS2P KPID DKI Jakarta, Rabu (26/09/2019). (Foto: inews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV). GO TV mengklaim bahwa menyiarkan siaran FTA tanpa hak siar dari FTA pemilik Hak Siar dan Hak Cipta tidak melanggar Undang-Undang.

Bahkan, beberapa waktu lalu di berbagai media GO TV melalui Wakil Ketua GO TV Mukhlis menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.

Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan, pengaturan Hak Siar dan Hak Cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya Hak Siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ucapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang Hak Siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut