Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPI Desak Lembaga Penyiaran Tidak Kasih Panggung Terduga Pelaku Child Grooming
Advertisement . Scroll to see content

KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

Sabtu, 28 September 2019 - 23:25:00 WIB
KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang
FGD bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar PS2P KPID DKI Jakarta, Rabu (26/09/2019). (Foto: inews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penjelasannya, bahwa Hak Siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik Hak Cipta atau penciptanya.

Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko memaparkan tentang hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran. Menurut dia, hak ekonomi tersebut salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atau konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Walaupun lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi, tetap juga dibatasi oleh peraturan perundang-udangan lainnya," kata Agung.

Hal senada diungkapkan Charles perwakilan dari Kominfo. Dia menyebutkan bahwa terkait dengan materi siaran/mata acara perlu memiliki Hak Siar, karena terkait adanya hak cipta.

Selain dihadiri para Komisioner KPID DKI Jakarta, FGD tersebut juga mengundang narasumber terkait, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya, Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko, dan perwakilan Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Charles.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut