Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

Sabtu, 28 September 2019 - 23:25:00 WIB
KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang
FGD bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar PS2P KPID DKI Jakarta, Rabu (26/09/2019). (Foto: inews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan Hak Siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Senada dengan Irsyal, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andri Supriadi meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Andri dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Artinya, kata dia, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut