KPK: 87.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 87.000 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 24.00 WIB. KPK mengimbau mereka untuk segera melaporkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat melaporkan harta kekayaannya, mereka dapat melaporkan secara elektronik melalui e-LHKPN atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap mereka yang terlambat, KPK tetap akan menerima kendati memberikan catatan khusus bahwa yang bersangkutan tidak tepat waktu.
"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat sebagai pelaporan yang terlambat, meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing," kata Febri di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Berdasarkan data KPK, sebanyak 215 instansi telah melapor 100 persen dari jumlah wajib lapor. Mereka antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Pemprov Jawa Tengah, BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.