Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Ada Dugaan Pemberian Tas Mewah untuk Dirjen Pas Kemenkumham

Jumat, 07 Desember 2018 - 21:05:00 WIB
KPK: Ada Dugaan Pemberian Tas Mewah untuk Dirjen Pas Kemenkumham
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

“Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan dipersidangan,” ucapnya.

JPU pada KPK mendakwa Wahid Husen menerima uang suap Rp173 juta dari tiga narapidana di Lapas Sukamiskin yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chairil Wardana (Wawan), dan Fuad Amin. Uang suap itu terkait dengan pemberian izin keluar lapas serta sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas kepada para napi tersebut.

Atas perbuatannya, Wahid didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut