Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ambil Alih Kasus yang Ditangani Polda Sumatra Selatan Senilai Rp6 Miliar

Jumat, 24 Juli 2020 - 23:25:00 WIB
KPK Ambil Alih Kasus yang Ditangani Polda Sumatra Selatan Senilai Rp6 Miliar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang ditangani Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Kasus tersebut terkait pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi kasus tersebut senilai Rp6 miliar. Pengambilalihan kasus tersebut merupakan rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Pengambilalihan kasus tersebut, Ali memastikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK. Kerugian negara dari kasus tersebut diduga kurang lebih Rp5,7 miliar.

Polda Sumsel telah menetapkan satu tersangka yakni Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JR). Tersangka bahkan sudah ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020.

"Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," tuturnya.

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," ucap Ali.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut