KPK Bakal Panggil Lagi Shanty Alda di Kasus Suap Gubernur Malut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi. Sedianya, Shanty didwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba pada Selasa (20/2/2024).
Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, dia juga tidak memenuhi panggilan KPK pada 29 Januari 2024 lalu.
"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/2/2024).
Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Belakangan, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba terkait dugaan penerimaan uang dari izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.
"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi.
Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Tanah Air, sehingga banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut. Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.
"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," kata Alex.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada 18 Desember 2023 lalu. Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut nonaktif, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Dia memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Editor: Rizky Agustian