KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bioflok di KKP
JAKARTA, iNews.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi proyek Bioflok di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia menyebutkan KPK bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
"Terkait laporan pengaduan setelah kami cek benar telah diterima KPK. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap data laporan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Dia menjelaskan, proses tindaklanjut laporan tersebut cukup panjang. Laporan akan dilakukan proses verifikasi serta penelaahan lebih jauh sebelum dikumpulkan bukti serta keterangan lain.
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," katanya.
Sekadar informasi, laporan dugaan korupsi program bioflok di KKP itu berasal dari pengaduan perwakilan pengusaha Papua sekaligus pemilik CV Manokwari Membangun, Dony Andrian. Dia membuat laporan terkait dugaan korupsi dan monopoli pada program nasional budi daya ikan sistem bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP.
"Kami mencurigai adanya dugaan monopoli dan korupsi pada proyek tersebut, ini program nasional dan program tersebut sudah mulai jalan dari 2017, nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah," kata Dony dalam keterangan tertulisnya.