KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Selasa, 16 Juli 2024 - 17:20:00 WIB
Kendati demikian, Tessa belum mengungkap isi memori banding jaksa. Menurutnya, memori banding masih disusun.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Politikus Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta divonis dengan hukuman yang sama yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor: Rizky Agustian