KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Banding diajukan hari ini, Selasa (16/7/2024).
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dia menuturkan, banding juga tidak hanya diajukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua eks anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Kendati demikian, Tessa belum mengungkap isi memori banding jaksa. Menurutnya, memori banding masih disusun.
5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Politikus Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Respons SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Tak Pernah Terima Uang Korupsi, Semua Bayar Sendiri
Sementara itu, Kasdi dan Hatta divonis dengan hukuman yang sama yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor: Rizky Agustian