KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Banding diajukan hari ini, Selasa (16/7/2024).
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dia menuturkan, banding juga tidak hanya diajukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua eks anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya.