KPK Batal Perpanjang Masa Tugas Penyidik Polri untuk Kasus BLBI
"Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu, jadi sebenarnya rugi lho karena BLBI kan masih ada (penyidikan) sebetulnya, jadi kita akan belajar lagi dari awal lagi kalau tim itu ketua satgasnya baru," tambah Agus.
Sebelumnya, pada 6 April 2018, Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap email terbuka yang dikirimkan sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya untuk merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 jo PP 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan skema 4-4-2.
Saat ini kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI sudah dilimpahkan ke tahap II yaitu jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membuat surat tuntutan selama maksimal 14 hari untuk melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baru ada satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah ditahan sejak 21 Desember 2017.
KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Desember 2017.
Editor: Azhar Azis