Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:02:00 WIB
KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Tim penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah rumah mantan anggota Wantimpres Djan Faridz di Jakpus, Kamis (23/1/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Tim penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan, penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz sekitar pukul 01.06 WIB. Mereka keluar didampingi polisi yang mengamankan jalannya giat penggeledahan.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik kemudian terlihat membawa tiga koper ke dalam mobil yang sudah siap di depan rumah Djan Faridz.

Para penyidik KPK langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kediaman mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, malam hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah tersebut milik Politikus PPP Djan Faridz.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut