Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo Setelah Diperiksa, Ini Alasannya

Kamis, 26 November 2020 - 04:07:00 WIB
KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo Setelah Diperiksa, Ini Alasannya
KPK membebaskan istri Edhy Prabowo setelah menjalani pemeriksaan karena belum ada cukup bukti terkait dugaan suap ekspor benih lobster (Screengrab: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut